PASURUAN, BeritaTKP.com – Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer di Perempatan Patung Sapi, Jalan Raya Tawangrejo, Pandaan, Pasuruan, yang menewaskan empat orang. Dalam penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa sopir truk tersebut, Agung (34), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sopir Belum Diperiksa Hingga Rabu (15/7/2026), polisi belum menetapkan tersangka dalam insiden yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) lalu tersebut. Hal ini dikarenakan sopir truk asal Simokerto, Surabaya, itu mengalami luka parah pada bagian kaki akibat kecelakaan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Sopir terluka parah di kaki sehingga harus operasi, amputasi. SIM-nya nihil,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Penyebab Kecelakaan Masih Didalami Mengenai penyebab pasti kecelakaan, pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan final. Meski dugaan awal mengarah pada rem blong, Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan masih melakukan pemeriksaan kendaraan bersama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub).
Seperti diketahui, kecelakaan tragis ini terjadi pada pukul 07.40 WIB, saat truk kontainer menabrak lima sepeda motor sekaligus. Tiga korban dinyatakan tewas di lokasi kejadian, sementara satu orang lainnya meninggal dunia dalam perawatan medis di rumah sakit.
Selain menabrak lima sepeda motor, insiden ini juga melibatkan sebuah truk tangki yang identitasnya belum diketahui karena melarikan diri dari lokasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini segera setelah kondisi fisik sopir memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(æ/red)





