MALANG, BeritaTKP – Seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya bersama sang pasangan. Anak tersebut sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang setelah mengalami sejumlah luka.

Kondisi balita tersebut kini disebut mulai membaik. Setelah sebelumnya menjalani perawatan di ruang PICU dan ICU, korban telah dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan kondisi korban menunjukkan perkembangan positif.

“Sudah 70 persen pemulihan. Kesadarannya sudah mulai membaik,” kata Khusnul, Kamis (3/9/2026).

Ibu dan Pacar Korban Ditahan

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pasangannya, MA (26), sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Polisi menyebut SM dan MA masih berstatus sebagai pasangan dan belum menikah, termasuk tidak pernah melakukan pernikahan siri.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

Kekerasan Diduga Terjadi Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terhadap korban tidak terjadi hanya sekali.

Polisi menyebut tindakan tersebut berlangsung berulang selama kurang lebih satu bulan. Dugaan kekerasan disebut dipicu persoalan sehari-hari, di antaranya ketika korban rewel dan sering mengompol.

Kondisi tersebut diduga membuat kedua tersangka merasa jengkel hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan bentuk, waktu, serta peran masing-masing pihak.

Korban Sempat Dirawat Intensif

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis di RSSA Malang.

Korban sempat menjalani perawatan di ruang PICU dan ICU karena kondisinya cukup serius. Setelah menunjukkan perkembangan, korban kemudian dipindahkan ke ruang HCU.

Saat ini tim medis masih melakukan pemantauan dan pemulihan terhadap korban.

Kasus Terungkap dari Laporan Rumah Sakit

Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak RSSA melaporkan kondisi korban kepada kepolisian. Laporan diterima Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (21/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SM serta MA di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, korban juga diduga ditinggalkan oleh ibu kandung bersama pasangannya di depan rumah nenek korban berinisial LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi akan terus mendalami keterangan saksi serta bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap anak ini secara menyeluruh.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)