Malang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu menetapkan sopir truk bernama Eko Wahyudi (33) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah gelar perkara dan melakukan penyelidikan,” ujar Kevin, Minggu (22/2/2026).

Diduga Akibat Rem Blong

Kecelakaan beruntun tersebut dipicu kegagalan fungsi pengereman pada truk yang dikemudikan tersangka. Truk menabrak empat kendaraan, terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor.

Akibat kondisi sistem pengereman yang bermasalah, tersangka tidak mampu mengendalikan kendaraan hingga terjadi tabrakan.

Polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut, khususnya terkait kondisi kendaraan yang dikemudikan.

“Alat bukti yang kami miliki berupa keterangan saksi, surat-surat kendaraan, serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV,” jelas Kevin.

Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Atas kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Rabu (18/2/2026). Korban meninggal dunia adalah Iwan Kurniawan (38) yang mengalami luka berat di bagian kepala.

Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Frans Ricardo Pakpahan (24), Zezen Ardianto (42), Lilik Yuliani (42), dan Syafa Adinda Yugatan Anggunia Susilo (6). Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Batu.(æ/red)