ILUSTRASI.

Sidoarjo, BeritaTKP.com – AC (33), pengemudi fortuner yang melindas bocah berinisial YK (2) hingga tewas sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, AC dinilai lalai saat berkendara di kompleks perumahan hingga tak melihat adanya balita yang melintas di jalan. Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pengemudi fortuner dinilai telah melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009.

Sebelum ini, AC mengaku tidak mengetahui saat YK menyeberang jalan. Posisinya saat itu mobil hendak berbelok. “Saya tidak mengetahui ada anak lagi di jalan,” kata AC di sela proses penyelidikan Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo.

AC juga mengaku tidak terasa saat roda depan dan belakang sebelah kanan mobilnya melindas tubuh mungil YK. Ia baru menyadari ketika dirinya dihentikan oleh kerumunan warga. “Saya tidak terasa melindas balita yang berada di tengah jalan perumahan,” tambah AC.

Dia juga membantah menyetir mobil dengan kecepatan tinggi. “Kecepatan lambat, cuma saya tidak mengetahui saja ada anak lagi di jalan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial YK yang masih berusia 2 tahun di Sidoarjo tewas terlindas mobil Toyota Fortuner yang dikendarai tetangganya, AC (33).

Bayi malang tersebut terlindas Toyota Fortuner bernopol N 1770 HZ di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5/2024) sore. (Din/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here