MALANG, BeritaTKP.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 10 Mei 2024, dua pelaku berhasil diamankan.
Mereka adalah DKO (37), seorang pegawai tidak tetap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, dan W (57), seorang calo yang membantu pemohon dalam mengurus dokumen kependudukan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Senin (27/5), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Salah satu warga melaporkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 150 ribu untuk proses pembuatan KTP.
“Pelaku DKO berperan sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W bertindak sebagai calo,” ujar Kompol Imam.
Pelaku DKO menjanjikan proses pengurusan KTP secara instan melalui jalur tidak resmi, di mana pemohon dapat menunggu di rumah. Namun, setelah mengetahui bahwa pengurusan KTP sebenarnya tidak dikenakan biaya, warga tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat tengah menerima uang dari pemohon pada 10 Mei 2024.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pungli ini sejak Januari hingga Mei 2024. Selama periode tersebut, lebih dari 200 KTP dan 30 Kartu Keluarga (KK) telah dicetak dan diedarkan dengan biaya yang tidak semestinya. Para pelaku meraup keuntungan sedikitnya Rp 5 juta setiap bulannya dari hasil pungutan liar ini.
“Modusnya menawarkan jalur cepat melalui pengiriman data dan foto melalui pesan, tanpa perlu datang langsung,” jelas AKP Gandha.
Pelaku menggunakan material asli untuk KTP yang mereka cetak, sehingga dokumen yang dihasilkan tampak resmi.
“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK dikenakan biaya Rp 125 ribu,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi oknum lain yang mencoba melakukan praktek serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang bersih dan bebas pungli. (xoxo)