SURABAYA, BeritaTKP.com — Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online atau scam berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas wilayah hingga ke luar negeri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kerugian yang dilaporkan korban sejauh ini mencapai sekitar Rp12,9 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari tujuh laporan masyarakat.

Menurut Nanang, jumlah korban maupun pihak yang diduga terlibat masih memungkinkan bertambah karena penyidikan masih terus dikembangkan.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang, Jumat (25/9/2026).

Korban Dijanjikan Keuntungan Investasi hingga 200 Persen

Kasus tersebut disebut mulai berlangsung sejak November 2025.

Para korban awalnya menemukan iklan investasi melalui media sosial yang menawarkan keuntungan fantastis, mulai dari 30 hingga 200 persen.

Korban kemudian diarahkan masuk ke sejumlah grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah edukasi dan aktivitas perdagangan atau trading.

Setelah bergabung, korban diarahkan mengunduh dan membuat akun pada platform yang disebut polisi sebagai platform investasi bodong, yakni YWWSDC, INVES OS, dan CANTVR.

Korban selanjutnya diminta melakukan deposit melalui rekening atas nama perusahaan nominee.

Saldo Investasi Dibuat Seolah-olah Bertambah

Dalam modus tersebut, saldo pada aplikasi awalnya disebut terlihat meningkat secara signifikan.

Kondisi itu diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa investasi yang mereka lakukan menghasilkan keuntungan.

Persoalan muncul ketika korban mencoba menarik dana.

Polisi menyebut sistem kemudian mengunci akses penarikan. Pelaku selanjutnya berdalih korban melakukan pelanggaran dan meminta pembayaran denda dengan alasan agar dana dapat dicairkan.

Kondisi tersebut membuat korban kembali mengeluarkan uang meski dana investasi sebelumnya belum dapat ditarik.

Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

FR disebut berperan dalam pembuatan perusahaan sekaligus menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung dana.

Kemudian KPP disebut berperan sebagai pengarah dalam pencarian identitas palsu atau nominee.

Sementara WH disebut berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta mengelola pencucian uang berbasis aset kripto.

Jejak Jaringan Meluas hingga Malaysia dan Vietnam

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan jaringan tersebut memiliki jejak operasional di sejumlah wilayah Indonesia.

Di antaranya Jakarta, Palangkaraya, dan Sukabumi.

Penyidik juga menemukan jejak yang mengarah ke luar negeri, termasuk Malaysia dan Vietnam.

Dalam penyidikan, polisi menemukan adanya mutasi dana dengan nilai sangat besar pada salah satu rekening perusahaan nominee.

Nilai mutasi rekening tersebut disebut mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

Polisi Blokir 77 Rekening dan Sita Rp81,5 Miliar

Untuk mengungkap aliran dana, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening.

Polisi juga menyita aset berupa dana tunai dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan turut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain tiga unit laptop, enam unit ponsel, 34 dokumen legalitas perusahaan nominee, 12 buku tabungan, tujuh kartu ATM, satu token perbankan, serta dua paspor.

Polisi Telusuri Aktor di Luar Negeri

Para tersangka dijerat dengan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Jawa Timur masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan.

Dalam prosesnya, Polda Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk membantu menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak yang berada di luar Indonesia.

Polda Jatim menyatakan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, jumlah korban, nilai kerugian, maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban masih dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan.(æ/red)