SURABAYA, BeritaTKP.com — Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakis, Surabaya, berinisial HW (32) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan delapan jeriken minyak jelantah milik tempatnya bekerja.

Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di lingkungan SPPG Pakis.

HW diketahui menjabat sebagai kepala dapur sekaligus chef dan telah bekerja di SPPG tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Kasi Humas Polsek Sawahan, Aiptu Dadang Eka, mengatakan minyak jelantah yang menjadi persoalan sebenarnya merupakan bagian yang diberikan pemilik SPPG kepada para karyawan dapur.

Namun, menurut keterangan polisi, minyak tersebut diduga diambil sendiri oleh HW dan kemudian dijual.

“Harusnya itu kan dibagi enam sampai delapan karyawan dapur, tapi sama tersangka ditilep sendiri. Makanya banyak yang nggak terima, akhirnya dilaporkan,” kata Dadang.

Delapan Jeriken Diambil Bertahap

Menurut polisi, dugaan pengambilan minyak jelantah dilakukan secara bertahap.

Aksi tersebut disebut terjadi pada 11, 16, dan 18 September 2026 dan baru diketahui pada 18 September.

Dalam satu kali pengambilan, HW disebut dapat membawa hingga tiga jeriken.

Total terdapat delapan jeriken minyak jelantah yang diduga diambil. Masing-masing jeriken disebut memiliki kapasitas sekitar 18 liter.

Jika dihitung berdasarkan harga jual minyak jelantah sekitar Rp8.000 per liter, polisi memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp1,2 juta.

Diduga Dilakukan karena Faktor Ekonomi

Aiptu Dadang mengatakan dugaan aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.

Menurut keterangan yang diterima polisi, minyak jelantah yang seharusnya menjadi bagian para karyawan dapur itu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan kebutuhan hidup,” ujar Dadang.

Pihak pemilik SPPG kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sawahan pada 21 September 2026.

Ditangkap di Mess SPPG

Polisi kemudian menangkap HW di Mess SPPG Pakis pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut kini diproses secara hukum oleh Polsek Sawahan.

Berdasarkan keterangan polisi, HW dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.(æ/red)