
KUPANG, BeritaTKP.com — Seorang dokter di RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan kelalaian medis yang disebut berkaitan dengan meninggalnya pasien bernama Filipina Da Costa (59).
Laporan tersebut disampaikan keluarga melalui kuasa hukum pada Kamis (24/9/2026). Filipina meninggal dunia pada 28 Agustus 2026 setelah menjalani perawatan di RSUP Ben Mboi.
Keluarga mempertanyakan penanganan medis yang dijalani Filipina, khususnya tindakan operasi pada 12 Agustus 2026.
Keluarga Soroti Perbedaan Informasi Tindakan Operasi
Kuasa hukum keluarga, Mekzon Beri, mengatakan pihak keluarga sebelumnya memperoleh penjelasan bahwa tindakan medis yang akan dilakukan merupakan operasi dengan lingkup terbatas.
Namun, menurut keterangan keluarga, dalam pelaksanaannya dokter menemukan kondisi lain sehingga tindakan operasi kemudian diperluas.
Keluarga mempertanyakan apakah perubahan atau perluasan tindakan tersebut telah disampaikan kembali dan memperoleh persetujuan sebagaimana yang mereka pahami dalam proses persetujuan tindakan medis.
“Persetujuan tindakan medis yang dijelaskan kepada keluarga adalah operasi kecil, tetapi faktanya yang dilakukan adalah operasi besar,” kata Mekzon.
Filipina sebelumnya dirawat di RSUP Ben Mboi pada 11 Agustus 2026 setelah dirujuk dari Rumah Sakit Mamami.
Menurut pihak keluarga, Filipina memiliki riwayat hipertensi dan keluarga sempat menyampaikan keberatan terkait tindakan operasi.
Operasi berlangsung pada 12 Agustus sekitar pukul 10.00 hingga 17.50 WITA. Keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan langsung mengenai perubahan tindakan selama proses tersebut.
Keluarga Mengaku Baru Mengetahui Kondisi Operasi
Anak Filipina, Nur Hazanah, mengatakan keluarga baru mengetahui luasnya tindakan operasi ketika mereka meminta melihat kondisi luka pasien pada hari kesembilan setelah operasi.
“Pada hari ke-9 baru kami tahu. Saat luka dibersihkan, kami melihat ternyata operasinya sangat besar dan kami kaget,” ujarnya.
Setelah menjalani operasi, kondisi Filipina kemudian menurun hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU dan menggunakan ventilator.
Keluarga kemudian mengikuti pertemuan dengan pihak rumah sakit pada 20 Agustus 2026.
Menurut pihak keluarga, dalam family meeting tersebut dibahas sejumlah persoalan pelayanan, termasuk dugaan miskomunikasi dan kurangnya informasi antara tenaga kesehatan maupun antara tenaga kesehatan dengan keluarga pasien.
Keluarga juga menyebut pihak rumah sakit saat itu mengakui adanya sejumlah prosedur operasional yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan dalam laporan mereka.
Keluarga Ajukan Somasi
Pada 27 Agustus 2026, keluarga melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi yang salah satunya meminta dokumen medis berkaitan dengan penanganan Filipina.
Menurut kuasa hukum, dokumen yang diminta belum diberikan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Keluarga kemudian menempuh sejumlah langkah, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman sebelum akhirnya membuat laporan ke kepolisian.
Pihak keluarga juga menyebut rumah sakit sempat menawarkan untuk menanggung biaya terapi terbaik bagi Filipina. Namun, menurut keluarga, mereka masih mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban apabila upaya perawatan tersebut tidak berhasil.
Sehari setelah itu, Filipina meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.
Atas rangkaian kejadian tersebut, keluarga melalui kuasa hukumnya menduga terdapat kelalaian medis dan mengaitkannya dengan ketentuan pidana dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.
Status dan pembuktian atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihak terkait melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
RSUP Ben Mboi Bantah Ada Tindakan Tanpa Persetujuan
Direktur RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Robinzon Fangidae, membantah tudingan bahwa tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan keluarga.
Menurut Robinzon, prosedur sebelum operasi telah dilakukan, termasuk pemberian penjelasan kepada pasien dan keluarga serta penandatanganan informed consent.
“Standar sebelum melakukan operasi itu sudah dikerjakan semua karena sudah dijelaskan juga kepada keluarga pasien. Sudah dibuktikan dengan adanya informed consent,” ujar Robinzon.
Ia menjelaskan bahwa tindakan operasi memiliki risiko medis yang sebelumnya menjadi bagian dari informasi kepada pasien dan keluarga.
Robinzon juga mengatakan rumah sakit telah melakukan audit klinis terhadap penanganan pasien.
“Secara SOP kami sudah melakukan audit. Kita sudah lakukan audit klinis juga di dalam rumah sakit. Semua sudah sesuai dengan standar,” katanya.
Rumah Sakit Sebut Komunikasi dengan Keluarga Tetap Dilakukan
Robinzon juga membantah anggapan bahwa keluarga tidak mendapatkan informasi mengenai kondisi pasien.
Menurut dia, dokter secara berkala berkomunikasi dengan keluarga selama pasien menjalani perawatan, termasuk mengenai tindakan yang akan dilakukan.
“Dokter selalu intens melakukan pendekatan dengan pasien. Tindakan-tindakan yang mau dikerjakan juga dijelaskan,” ujarnya.
Terkait adanya perubahan tindakan ketika operasi berlangsung, Robinzon menjelaskan bahwa rumah sakit rujukan tidak dapat menentukan secara pasti tindakan yang akan dilakukan oleh rumah sakit penerima rujukan.
Menurutnya, pasien dirujuk karena fasilitas atau kemampuan rumah sakit sebelumnya memiliki keterbatasan dalam memberikan penanganan lanjutan.
“Rumah sakit lain yang merujuk ke kita tidak bisa menentukan kita tindakan apa. Mereka merujuk karena keterbatasan untuk melakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Robinzon menegaskan pihak rumah sakit tidak memiliki kepentingan untuk mencelakakan pasien dan menyatakan tenaga kesehatan bekerja untuk memberikan pelayanan medis.
“Tidak ada tenaga kesehatan atau dokter yang berniat mencelakakan pasien,” katanya.
Rumah Sakit Siap Berikan Klarifikasi
Robinzon mengatakan pihak rumah sakit menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum, pihak RSUP Ben Mboi siap memberikan penjelasan serta menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
“Kita hidup di negara hukum. Kalau akhirnya harus menempuh jalur seperti ini, dari kami pun nanti akan memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, dugaan kelalaian medis yang dipersoalkan keluarga kini menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan pasien akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh dalam proses tersebut.(æ/red)





