
Sulsel, BeritaTKP.com– Sindikat pencurian sepeda motor berhasil menggasak lebih dari 100 unit motor dari berbagai lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dari masjid hingga rumah kosong. Aksi para pelaku akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Polda Sulsel bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng.
Motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan harga murah kepada masyarakat, khususnya petani dan pekebun, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Empat orang eksekutor, dan satu di antaranya residivis. Masih ada empat orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Benny saat konferensi pers di Mako Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Beraksi Sejak 2017, Gunakan Kunci T
Menurut Benny, sindikat curanmor ini telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengakui telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
“Untuk sementara, yang berhasil kami amankan sebanyak 35 unit sepeda motor. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah mencuri kurang lebih 100 unit motor,” ungkapnya.
Para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah-rumah kosong, serta kendaraan milik jemaah masjid yang ditinggal saat beribadah.
“Biasanya mereka beraksi saat orang melaksanakan salat, kondisi terlihat sepi. Modusnya menggunakan kunci letter T,” jelas Benny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.
Salah Satu Tersangka Residivis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, menyampaikan bahwa dari 35 unit barang bukti yang diamankan, sembilan unit berasal dari wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Dari total 35 barang bukti, sembilan berasal dari Polres Bulukumba. Namun, baru tiga kendaraan yang berhasil teridentifikasi pemiliknya,” kata Ali.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka berinisial SA merupakan residivis kasus curanmor dan pernah masuk dalam daftar buronan kepolisian.
“Tersangka SA ini residivis tindak pidana curanmor. Mereka merupakan sindikat dan pernah masuk DPO,” ujarnya.
Motor Dijual Rp 2–3 Juta Tanpa Surat
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami peran penadah yang menerima dan menjual motor hasil curian tersebut.
“Penadah masih kami dalami. Kebanyakan motor hasil curian ini digunakan oleh masyarakat awam, seperti petani atau pekebun, untuk aktivitas sehari-hari,” ujar Gunawan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya perantara yang menjual sepeda motor curian dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, karena tidak dilengkapi BPKB maupun STNK.
“Ada perantara yang menjual motor ke masyarakat. Dijual murah karena tidak ada surat-surat. Paling mahal Rp 3 juta,” jelasnya.
Menurut Gunawan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat pedesaan terkait konsekuensi hukum membeli kendaraan hasil kejahatan.
“Masyarakat di kampung biasanya tidak tahu. Yang penting motor bisa dipakai untuk bekerja sehari-hari,” pungkasnya.(æ/red)





