ilustrasi

Pelalawan, BeritaTKP.com – Satria alias Comel (38), hanya bisa tertunduk lesu saat digiring tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menuju sel tahanan, Selasa (15/4/2025) sore.

Warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan ini ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pelalawan setelah nekad melakukan aksi tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari tangan pria pengangguran ini, petugas berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu berat 5.95 gram yang disimpan dalam sebuah kotak permen.

“Ya, saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan atas barang bukti tersebut, maka para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Pelalalwan, AKPB Afrizal Asri melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, kepada Riaupos.co, Selasa (15/4/2024) malam di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan Haryanto Alex Sinaga bahwa, penangkapan pengedar narkoba ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah di Jalan Pepaya Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota yang disinyalir sering terjadi peredaran narkoba.

“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah di peroleh informasi yang akurat, maka pada Selasa (15/4/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat seseorang yang mencurigakan baru turun dari sepeda motor hendak masuk kedalam rumah,” paparnya.

Alhasil, sambung Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan ini, tanpa harus membuang kesempatan, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan yang ternyata ditemukan sebuah kotak permen yang berisikan 6 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,95 gram dari kantong celana belakang tersangka.

“Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang bandar bernama Devi Candra, warga Pekanbaru. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, tersangka Devi Candra sudah melarikan diri, sehingga menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Pelalawan,” ujarnya.

Ditambahkan Haryanto Alex Sinaga bahwa, atas barang bukti 6 paket sabu tersebut, tersangka langsung digiring ke sel tahanan Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan aturan hukum dengan melakukan peredaran narkoba.

“Jadi, pemberantasan peredaran narkoba di Negeri Seiya Sekata ini, masih tetap terus menjadi atensi kita di Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta jajaran Polsek. Untuk itu, kita imbau agar masyarakat dapat bekerja sama dengan polisi memberikan informasi jika melihat ada aktivktas peredaran narkoba. Dengan demikian, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Negeri Amanah ini dapat berjalan dengan optimal,” tutup Kasat Reserse Polres Pelalawan. (æ/red)