Inhil, BeritaTKP.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, HA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir. Ia diduga melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Setatus DPO tersebut dikeluarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), belum lama ini.
Kades Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil masa jabatan 2016-2022 tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi APBDes tahun 2017. Dimana saat itu total dana yang dikelola oleh desa tersebut mencapai Rp1.364.097.600.
Penyidik dari kepolisian memiliki data jika anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST MH, Selasa (15/4/2025) menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah ditetapkan sebagai DPO polisi dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim,” kata AKP Budi Winarko.
AKP Budi Winarko menjelaskan, HA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus. “Bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Inhil atau kantor polisi terdekat,” tutup AKP Budi Winarko. (æ/red)





