Lampung Selatan, BeritaTKP.com — Seorang pemuda berusia 26 tahun di Kabupaten Lampung Selatan harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 13,8 kilogram di rumahnya. Tersangka berinisial FAB ditangkap aparat kepolisian dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar yang disimpan di kamar tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, satu unit telepon seluler, serta satu dompet yang diakui sebagai milik tersangka.
Setelah penggerebekan, FAB langsung diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Aparat masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang kemungkinan melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memungkinkan penjatuhan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Nilai ekonomis ganja yang disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pengungkapan ini juga dinilai mampu mencegah ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.(æ/red)





