ilustrasi

MAROS, BeritaTKP.com — Pelarian seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Pria berinisial AN (68) ditangkap polisi setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang terkait dugaan kekerasan seksual terhadap salah seorang santriwati.

AN diketahui merupakan tenaga pengajar sekaligus pengurus di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros. Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Maros pada Jumat (15/5/2026) setelah keberadaannya terdeteksi di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Alhamdulillah yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Usai ditangkap, AN langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah berada di Rutan Polres Maros.

“Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Ridwan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Oktober dan Desember 2024. Namun, perkara itu baru dilaporkan oleh korban bersama kuasa hukumnya pada Februari 2025.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

“Setelah laporannya kami terima, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku disebut beberapa kali memanggil korban ke ruang pribadinya dengan alasan tertentu. Dalam kesempatan itu, AN diduga melakukan tindakan tidak pantas yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban.

Kini, polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap AN. Penyidik juga mendalami keterangan saksi, melengkapi berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi, mengingat korban masih berusia di bawah umur dan berhak mendapatkan perlindungan.(æ/red)