KUPANG, BeritaTKP.com — Peristiwa pencurian terjadi di lingkungan Gereja GMIT Betel Ekam Kotabes, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang pemuda berinisial ASRN (22), warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, nekat membobol rumah jabatan pendeta atau rumah pastori saat jemaat sedang mengikuti ibadah.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, suasana di sekitar rumah pastori dalam kondisi sepi karena warga dan jemaat tengah berada di gedung gereja untuk mengikuti kebaktian. Pendeta pun sedang berkhotbah di mimbar.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk secara paksa ke dalam rumah pastori. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar tidur dan mendobrak lemari tempat penyimpanan barang berharga.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas milik Pendeta Madriaos Marlina Lau dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp70 juta.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku langsung melarikan diri. Ia kemudian bersembunyi di rumah seorang warga berinisial YN yang berada di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Peristiwa itu baru diketahui setelah ibadah selesai. Pendeta Madriaos Marlina Lau yang kembali ke rumah pastori terkejut melihat kondisi pintu dan lemari sudah dalam keadaan rusak.
Ia kemudian memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Amarasi dengan nomor laporan polisi B/17/V/2026, tertanggal 10 Mei 2026.
Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pereira, bersama Kepala SPKT dan anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Pengungkapan kasus ini turut dibantu oleh partisipasi aktif masyarakat. Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Pemerintah Desa Kotabes, hingga Pemerintah Desa Tunbaun ikut mendukung upaya pencarian pelaku.
Berkat kerja sama tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan ASRN dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tunbaun pada Senin (11/5/2026).
Belakangan diketahui, ASRN bukan orang asing di lingkungan gereja tersebut. Ia merupakan salah satu anggota jemaat tetap di GMIT Betel Ekam Kotabes.
Saat diamankan, pelaku disebut hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Kini, ASRN menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi, kami langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya,” ungkap Iptu Basilio Pereira.
Pendeta Madriaos, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu sempat menjadi pergumulan dan doa bersama jemaat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jemaat Betel, majelis, orang tua, pemuda, tokoh jemaat, serta kepada abdi negara Polsek Amarasi di bawah pimpinan Iptu Basilio Pereira, Polres Kupang, Inafis, Kasat, Polda NTT, Kejaksaan, hingga pemerintah Desa Kotabes dan Tunbaun. Dalam tempo kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya haru.
Pendeta Madriaos berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi pelaku yang merupakan bagian dari keluarga besar gereja. Ia juga berharap proses hukum yang dijalani pelaku dapat menjadi sarana pertobatan dan pembelajaran.(æ/red)





