SURABAYA, BeritaTKP.com — Pelarian pria berinisial FR (30), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. FR ditangkap sesaat setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran hingga ke Surabaya.
“Pelaku ini terdeteksi berada di Surabaya karena memang melakukan perjalanan dengan kapal dan sandar di Surabaya. Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyergapan terhadap yang bersangkutan dan alhamdulillah sudah berhasil ditangkap,” kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Dalam foto yang beredar, FR terlihat mengenakan kaus berwarna hijau abu-abu saat berada di dalam mobil bersama aparat dan petugas yang melakukan penangkapan.
Kasus ini bermula saat korban mencari pekerjaan tambahan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian menemukan unggahan lowongan pekerjaan sebagai babysitter yang diduga dibuat oleh pelaku.
“Mahasiswi ini sedang mencari pekerjaan tambahan. Di Facebook ada tawaran pekerjaan untuk menjadi babysitter. Pelaku membuka lowongan pekerjaan dan korban datang,” ujar Arya.
Setelah korban tiba di rumah yang disewa pelaku di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, korban disebut tidak langsung dipekerjakan sebagai pengasuh anak. Pelaku justru meminta korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama kurang lebih dua hari.
“Disampaikan kalau pekerjaan babysitter ini masih menunggu beberapa hari, sehingga korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Pada hari ketiga, FR diduga mulai menjalankan aksinya. Pelaku disebut masuk ke kamar korban dengan membawa cutter, lalu mengancam korban. Korban kemudian diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual.
“Pelaku masuk ke kamar dan mengancam menggunakan cutter untuk memperkosa korban. Korban disekap, mulutnya ditutup lakban, matanya juga ditutup lakban, lalu diperkosa beberapa kali,” ungkap Arya.
Selain dugaan penyekapan dan pemerkosaan, pelaku juga diduga mencuri sejumlah barang milik korban, termasuk uang, telepon genggam, dan sepeda motor.
“Pelaku juga melakukan pencurian uang, motor, serta handphone milik korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, FR diketahui menyewa rumah secara harian untuk menjebak korban. Rumah tersebut disewa dengan tarif sekitar Rp300 ribu per hari.
“Orang ini bukan sewa rumah kontrakan bulanan atau tahunan. Ini sewa rumah per hari dan digunakan untuk menjebak orang,” ujar Arya.
Meski demikian, polisi menyebut belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang atau keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kalau perdagangan manusia belum. Ini murni korban dibujuk lalu diperkosa,” tegas Arya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah datang untuk memeriksa rumah yang sebelumnya disewa FR karena masa sewa telah habis. Saat pintu diketuk, korban muncul dalam kondisi menangis dengan tangan terikat sambil meminta pertolongan warga.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Personel Polsek Tamalate yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan masih berada di dalam rumah dalam kondisi tangan terikat. Sementara itu, FR telah melarikan diri sebelum polisi datang.
“Jadi saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang gadis disekap di salah satu rumah, petugas dari Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut. Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat,” kata Latif, Rabu (13/5/2026).
Korban kemudian diamankan dan diarahkan untuk mendapatkan pendampingan serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya korban kami amankan dan diarahkan ke pihak BPA untuk melaporkan kejadian yang dialaminya agar dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, FR telah diamankan setelah ditangkap di Surabaya. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perbuatan pelaku serta melengkapi berkas perkara.(æ/red)





