Bangkalan, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa seorang warga yang bertempat tinggal di Jalan KH. Hasyim Asari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Warga berinisial AM itu ditipu oleh seorang berinisial GM asal Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Beruntungnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan behasil mengungkap hal tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menjelaskan bahwa awalnya AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada GM melalui via WhatsApp dan dijanjikan akan dikirimkan pada tanggal 02 April 2021.
AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada GM. Namun, hingga sampai tanggal 08 April 2021, GM belum mengirimkan satupun yang dipesannya.
“Kerugian AM adalah sebanyak Rp 140.650.000,” pungkas Kapolres Bangkalan, pada Kamis (28/10).
Kapolres juga menyampaikan bahwa korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga yang cukup murah.
“Korban kedua juga dengan kasus yang sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijualnya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” ujar AKBP Alith.
Kapolres juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah menyelidiki apakah ada tersangka lain yang terlibat serta korban lain atas perbuatan pelaku.
Sementara ini, korban masih ada dua orang dan total kerugian dari dua korban tersebut mencapai senilai Rp 206.800.000.
“Pelaku kami tahan di Rutan Polres Bangkalan dan di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan mendapat ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara,” imbuhnya. (k/red)






