Lampung, BeritaTKP.com – Endang alias DM ,56, ditangkap polisi lantaran memperkosa dan mecabuli 3 anaknya yang masih dibawah umur. DM merupakan warga asal Bandar Lampung yang dilaporkan ke polisi oleh paman korban pada tanggal 14 Oktober 2021.
Dalam perkara ini, tiga korban berinisial AJK ,16, kemudian TT ,5,. Keduanya merupakan anak tiri dari tersangka DM. Sementara, satu korban lainnya merupakan anak kandung pelaku yang berinisial A ,2,.
“Dengan nomor surat laporan Polisi: LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (29/10).
Penyidik, kata Pandra, semula melakukan gelar perkara penetapan tersangka menggunakan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah kasur kapuk warna merah muda dan satu buah karpet warna merah.
Perbuatan bejat terhadap korban AJK itu dilakukan tersangka di tengah malam saat ibunya tengah tertidur pulas. Tersangka mengancam korban akan menceraikan ibunya jika memberitahukan perbuatan bejat tersebut.
“Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 silam sampai dengan tahun 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan bejat tersangka,” ucap Pandra.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga telah mencabuli dua anaknya yang masih berusia 5 dan 2 tahun. Namun demikian, Pandra tak merincikan lebih lanjut mengenai bagaimana tersangka mencabuli anak yang masih dalam kategori bayi di bawah lima tahun (balita) tersebut.
Ia hanya mengatakan semua korban tinggal dalam satu rumah yang sama dengan pelaku. Oleh sebab itu, sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka dalam kasus ini diperberat, yakni 1/3 dari sanksi hukuman pokok tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
(RED)






