Paluta, BeritaTKP.com – Perselisihan panjang terkait sengketa lahan kebun kelapa sawit berakhir tragis di Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial RE tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah cekcok mulut yang dipicu persoalan panen sawit.

Peristiwa berdarah itu terjadi setelah pelaku mengetahui bahwa korban memanen kelapa sawit di lahan yang selama ini menjadi objek sengketa di antara keduanya. Konflik antar tetangga terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.

Merasa haknya dirampas, RE mendatangi korban untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi klarifikasi justru berubah menjadi adu mulut yang memanas.

Diduga tersulut emosi akibat ucapan korban yang bernada menantang, RE kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam berupa pedang sepanjang sekitar satu meter, lalu kembali mendatangi korban.

Tanpa peringatan, pelaku langsung menebaskan senjata tersebut ke arah leher korban. Akibat luka berat yang diderita, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penjelasan Polisi

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menyampaikan bahwa motif pembunuhan tersebut merupakan akumulasi dendam lama akibat sengketa lahan, yang diperparah oleh emosi sesaat karena korban memanen sawit di lahan yang diklaim pelaku.

“Pelaku menanyakan kepada korban apakah benar memanen sawit miliknya. Korban menjawab dengan nada menantang. Karena memang sudah ada gesekan sejak lama, pelaku emosi, mengambil parang, lalu kembali menemui korban hingga terjadi pembacokan,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).

Pelaku Menyerahkan Diri

Usai melakukan aksinya, RE sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa dan kejaran petugas. Namun, menyadari perbuatannya tidak dapat dihindari dari proses hukum, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu bilah pedang sepanjang sekitar satu meter yang digunakan dalam aksi pembunuhan
  • Pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah
  • Sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)

Atas perbuatannya, RE kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.(æ/red)