Kediri, BeritaTKP.com – Sepasang kekasih di Kota Kediri, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga memproduksi dan memperjualbelikan video asusila melalui aplikasi Telegram.
Keduanya berinisial ADM (30) dan MAN (22). Mereka diketahui tinggal di sebuah kamar indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya video asusila yang viral dan diduga dibuat di sebuah indekos.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa pemilik indekos. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penyewa kamar di lokasi itu.
Saat petugas mendatangi indekos, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui video tersebut dibuat pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar kos yang mereka tempati.
Video itu kemudian dijual melalui grup Telegram yang memiliki ratusan anggota. Pelaku disebut menawarkan video dengan harga sekitar Rp250 ribu per video dan menerima permintaan dari pelanggan.
Uang hasil penjualan video digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan saat pembuatan video.
Kini, kedua pelaku masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.(æ/red)





