Lamongan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang pria dan wanita asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MPT (26) dan AS (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Digerebek di Sebuah Rumah di Brondong

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” kata Hamzaid, Rabu (29/7/2026).

Polisi Sita Timbangan Digital hingga Uang Tunai

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamzaid.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkas Hamzaid.(æ/red)