Kediri, BeritaTKP.com – Seorang kasir perempuan di sebuah toko di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik setelah video dirinya dimarahi seorang pembeli viral di media sosial. Peristiwa tersebut bermula dari kesalahan menginput satu item barang senilai Rp54 ribu, yang kemudian berbuntut panjang hingga kasir dituduh mencuri dan akhirnya kehilangan pekerjaannya.
Insiden yang terjadi di Toko Al Amin itu memicu beragam reaksi masyarakat. Meski kedua belah pihak telah saling meminta maaf dan menyatakan berdamai, kasir tersebut tetap diberhentikan dari pekerjaannya.
Berawal dari Kesalahan Input Barang
Peristiwa bermula saat kasir bernama Putri keliru menginput satu item kacang senilai Rp54 ribu ke dalam struk belanja milik pelanggan bernama Wati.
Kesalahan tersebut membuat total pembayaran membengkak sehingga memicu kemarahan pembeli. Dalam video yang beredar, pembeli menuduh kasir sengaja mencuri dan merekam kejadian di meja kasir.
Kasir Dimaki dan Dituduh Mencuri
Selain melontarkan tuduhan, pembeli juga mengucapkan kata-kata kasar kepada kasir serta melempar keranjang belanja ke arahnya. Beruntung, keranjang tersebut berhasil ditahan oleh rekan kerja Putri sehingga tidak mengenai korban.
Sepanjang kejadian, Putri tampak tidak melakukan perlawanan dan hanya diam, sementara pegawai lain berusaha menenangkan situasi.
Kasir Datangi Rumah Pembeli untuk Meminta Maaf
Setelah video tersebut viral, Putri bersama pemilik Toko Al Amin mendatangi rumah Wati untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Dalam video klarifikasi, Putri mengakui bahwa kesalahan tersebut murni merupakan kelalaiannya saat bekerja. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan tidak lagi bekerja di Toko Al Amin sejak 27 Juli 2026.
Pembeli Akui Emosi Berlebihan
Dalam kesempatan yang sama, Wati mengaku menyesali perkataan maupun tindakannya terhadap Putri.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan meminta masyarakat menghentikan perdebatan di media sosial karena persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, kemarahan yang ditunjukkan saat kejadian terjadi secara spontan karena dipengaruhi emosi.
Tetap Kehilangan Pekerjaan
Meski kedua pihak telah berdamai, Putri tetap diberhentikan dari pekerjaannya.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, peristiwa tersebut terjadi di Toko Al Amin, Jalan Brawijaya, Kampung Inggris Pare, Kabupaten Kediri.
Pihak toko memilih tidak memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun, seorang narasumber yang mengetahui peristiwa itu membenarkan bahwa Putri telah dikeluarkan dari pekerjaannya setelah kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara proporsional, perlindungan terhadap pekerja, serta etika dalam menghadapi kesalahan yang terjadi saat memberikan pelayanan kepada konsumen.(æ/red)





