Nganjuk, BeritaTKP – Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sabtu (12/02/2022) dini hari telah berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkoba jenis pil double L.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pengedar ini ber inisial Wh, 37 tahun asal Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, Rv, 33 tahun asal Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan Mh, 34 tahun asal Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa 6.782 butir dan uang tunai Rp.210.000,-.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso, S.H. bahwa penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” melaporkan di sepanjang jalan Baypass Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.
Begitu ada laporan ini tanpa menunggu lama bersama anggotanya langsung melakukan lidik kelokasi pelaporan“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di jala Baypass (TKP awal), setelah digeledah kedapatan membawa 95 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari (Wh) alamat Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,” ungkap Pujo.
Ia menambahkan, Unit Resmob Satresnarkoba selanjutnya menangkap (Wh) dan berhasil mengamankan 6.653 butir pil koplo beserta uang tunai Rp.210.000,- yang belakangan diakui didapat dari (Rv). Dari pengakuan(Rv) pil koplo tersebut dipasok oleh (Mh)
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan (Mh) mendapat pasokan pil koplo tersebut berasal dari “Wawan” (DPO masih dalam pengembangan) alamat wilayah Jombang.
Pelaku diamankan ke mapolres Nganjuk beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.(Hmsres/Muryati)








