Nganjuk, BeritaTKP – Selasa, tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib mengamankan AS alamat Ds. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan di dalam rumah Dsn. Kandeg Ds. Waung, Kec. Baron, Kab. Nganjuk dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang digulung kertas tisu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam yang disimpan disaku celana sebelah kiri, Seperangkat alat hisap shabu (1 buah botol yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop plastik, 1 buah korek api gas), 1 (satu) buah HP merk OSHIYAMA model JMP1 warna gold yang ditaruh dilantai ruang tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Nganjuk Supriyanto Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Kec. Baron tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib mengamankan AS alamat Ds. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan di dalam rumah Dsn. Kandeg Ds. Waung, Kec. Baron, Kab. Nganjuk .
Dan saat dilakukan interogasi AS mengaku bahwa Narkotika jenis shabu yang tersebut pesanan temanya perempuan yang mengaku berinisial TT (DPO) alamat Lengkong Kab. Nganjuk seharga Rp. 400 ribu ( empat ratus Ribu Rupiah ) , narkotika jenis shabu tersebut didapat membeli dari PN (DPO) alamat Ds. Karangasem Kec. Bandarkedungmulyo Kab. Jombang ( Masih dalam pengembangan ) dengan cara di ranjau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mur)





