Nganjuk, Berita TKP – Pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dalam Satu hari.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana.S.I.K Melalui Kasubag humas polres Nganjuk Iptu Supriyanto bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat disekitar Patianrowo Kabupaten Nganjuk ada peredaran narkoba dan selanjutnya unit Resmob Resnarkoba pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira jam 02.30 wib tepatnya di depan sebuah rumah termasuk Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk mengamankan M Y H.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk M Y H kedapatan barang bukti sebanyak : 1 (satu) plastik berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 ( Nol koma tiga dua ) gram yang dimasukkan kedalam plastik klip kosong dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan dan Hp merk Samsung type A20 Warna Biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, Sedangkan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam.
Menurut keterangan M Y H pada saat itu bermaksud mengantarkan Narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan temanya yang mengaku Bernama iwan (DPO) alamat Patianrowo dan juga menerangkan mendapatkan shabu tersebut dari Kur.
Selanjutnya Unit Resmob Narkoba Nganjuk pada hari itu juga bergerak cepat dan sekira pukul 17.00 Wib mengamankan Kur Dipinggir Jalan termasuk Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, dari penggeledahan kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang dimasukkan kedalam plastik klip yang dipegang dengan tangan sebelah kiri, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada tisu warna putih, 3 (tiga) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan yang ada jarumnya, 2 (dua) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah sedotan panjang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol teh pucuk yang ada sedotannya, 1 (satu) buah struk bukti transfer, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah HP Mek Realme type C11 warna abu-abu dimasukkan kedalam tas warrna coklat, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125.
Menurut Kur bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari N T W, selanjutnya tanpa menunngu lama Anggota Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk melakukan pengembangan pada Hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib mengamankan N T W Di Depan Rumah kos termasuk kelurahan wates Kec. Magersari kota. Mojokerto ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) Gram yang dibungkus tisu, yang dipegang tangan kanan sedangkan 1 (satu) buah HP merk Samsung Type J2 prime warna silver dikalungkan dan menurut NTW bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari sdr. D L, selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk Hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira jam 21.05 Wib, Di dalam rumah kos termasuk Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto mengamankan D L kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 8,79 (delapan koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 (satu koma tujuh nol) gram yang disimpan di dalam kotak kacamata warna hitam, 4 (empat) plastik klip bekas bungkus shabu, 4 (empat) bendel plastik klip, 2 (dua) pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 2 (dua) Skrop Plastik, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buku catatan yang semuanya disimpan di dalam laci tempat tidur, 1 (satu) buah Kartu ATM BNI yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk MI tipe Redmi 4A warna silver putih yang saat itu dipegang D L.
Dari keterangan D L mengaku bahwa narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dengan cara di Ranjau dari seorang laki-laki yang bernama MENYU alamat Kab. Pasuruan (DPO) masih dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkba Polres Nganjuk untuk pengembangan lebh lanjut.
Pelaku karenaTanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Muryati)










