Banyuwangi, BeritaTKP.com – Telah terjadi penyelundupan pil koplo sebanyak 570 butir di Lapas kelas IIA di Banyuwangi. Ratusan pil tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar pagar tembok lapas. Beruntungnya, petugas Lapas berhasil mengamankan barang tersebut.
Penyelundupan pil koplo ini diketahui saat petugas sedang memeriksa kamera CCTV. Temuan tersebut juga diperkuat informasi yang didapatkan dari warga binaan lain. “Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, pada Senin (1/11).
Dari rekaman CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan voli blok barat.
Dari hasil penyelidikan, terungkaplah bahwa yang mengambil barang terlarang tersebut, ialah SJP. Laki-laki berusia 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan dikamarnya.
Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpannya dicelana jeans yang sedang ia jemur.
“Karena kejelian petugas, telah ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur di depan kamar,” kata Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan barang bukti, baru dia mengaku dan menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Dia mengaku telah memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi dari Lapas Banyuwangi.
Keduanya berkomunikasi lewat sambungan telepon khusus yang disediakan oleh pihak lapas. “Keduanya sepakat melakukan pelemparan pada pukul 06.00 wib,” ujar Andri.
Pihak lapas akhirnya berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan tersebut termasuk obat dalam daftar G.
SJP mengaku bahwa nantinya pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Dia mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, ternyata gagal.
Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan ini harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas. “SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-haknya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut,” pungkasnya.
Saat ini Satreskoba Polresta Banyuwangi akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
(k/red)






