Malang, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Malang kembali membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MK (39), asal Gadang, Kota Malang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji.

Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal sementara pelaku, pada Selasa (11/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di kandang ayam yang menjadi tempat penyimpanan sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar. “Pelaku ini cukup cerdas, dia menggunakan kandang ayam sebagai tempat penyimpanan sabu untuk menghindari kecurigaan warga,” ujar Bambang, Selasa (25/11).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi. “Barang bukti ini akan kami gunakan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku,” tambah Bambang.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti petugas. Masyarakat sebelumnya curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian selalu siap dan tanggap dalam menangani kasus narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” kata Bambang. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tutup Bambang.(Imam)