Kediri, BeritaTKP– Satresnarkoba Polres Kediri dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, yang digelar Polres Kediri sejak 1 September kemarin Rabu siang (01/09/2021) sekira jam 14.00 WIB kembali mengamankan AMS (40) alias Kebek warga Dusun Bakot, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri karena kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 10,21gram, juga menyita Handphone merk Maxtron warna hitam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono bahwa melalui operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, yang digelar sejak tanggal 1 September hingga 12 September mendatang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri bisa semakin menurun”Dengan adanya operasi ini maka diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri bisa semakin menurun dan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kepada petugas.”
Pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Kediri untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dlg)






