Nganjuk, BeritaTKP – Jum’at tanggal 03 September 2021 Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk jam 22.00 Wib menangkap Blp (19) asal Dusun Krajan Desa Mlilir Berbek, dipinggir jalan umum termasuk Desa Sekarputih Bagor lantaran diduga edarkan Narkotika jenis shabu.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto (04/09/2021) penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa seputaran SPBU sekarputih Nganjuk ada peredaran Narkoba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira jam 22.00 Wib Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tepatnya dipinggir jalan umum termasuk Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk mengamankan Blp

Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram,1 (satu) lembar grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan,dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 54 warna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

Dari keterangan Blp bahwa shabu tersebut adalah pesanan temanya yang bernama Ben alamat Nganjuk (masih dalam pengembangan) dan Blp menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari temannya yang mengaku bernama Adk. (DPO) saat dilakukan penangkapan Sdr Adk bisa meloloskan diri dengan cara lari masuk kearea persawahan (masih dalam pengembangan).

Selanjutnya tersangka Blp berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dlg)