Malang, BeritaTKP.com – Satreskrim Kota Malang telah meringkus empat pelaku pengeroyokan seorang remaja di Kota Malang. Pengeroyokan tersebut sempat viral dimedia sosial.
Dari empat pelaku yang ditangkap, satu diantaranya masih dibawah umur. Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa pengeroyokan yang dilakukan empat orang ini berawal dari dugaan pencabulan yang dilakukan oleh korban berinisial SW ,23, warga asal Pakis Kabupaten Malang. Korban penganiayaan ini diduga mencabuli perempuan berinisial LN ,23,.
“Berawal dari saudara SW korban dan saksi berada di suatu kafe pada Jumat (19/11/2021), sekitar pukul 20.30 wib. Korban pengeroyokan dan saksi berada di suatu kafe bersama teman-temannya,” pungkas Tinton Yudha Riambodo, Senin (29/11/2021).
Dari kafe tersebut kemudian SW, LN, dan seorang saksi lagi bergerak menuju sebuah tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang. Tetapi, belum sampai ke tempat hiburan itu, LN tiba-tiba tak sadarkan diri karena dalam pengaruh minuman keras. Oleh SW, LN kemudian diantarkan pulang ke rumahnya dan mereka tak jadi untuk menuju tempat hiburan.
“Sabtu esok harinya saudara LN meminta konfirmasi terkait permasalahan yang terjadi pada hari Jumat sebelumnya. Disana saudara korban (SW) diminta LN untuk menjemput menyelesaikan permasalahannya,” terang Tinton.
Keduanya kemudian bertemu di Taman Merbabu yang berada di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu (20/11/2021) malam. Tetapi di lokasi ternyata LN tak sendiri, dia bersama teman-temannya termasuk empat orang yang melakukan pengeroyokan kepada SW. SW pun sempat akan kabur karena mengetahui LN bersama teman-temannya.
“LN yang tahu berusaha menghentikan mobil dengan cara meng-hand rem, teman-temannya melihat kejadian tersebut, langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan serta pengeroyokan kepada korban,” paparnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian langsung mendatangi lokasi. Pihaknya mendapati korban dan pelaku di lokasi kejadian. Saat didatangi petugas kepolisian, SW korban pengeroyokan mengalami luka memar, kemudian mengeluarkan darah pada hidung dan mulut, serta mengeluhkan pusing pada kepalanya.
Keduanya diamankan ke Mapolresta Malang Kota, tak berselang lama kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan kepada SW.
“Kami mengamankan tiga pelaku lainnya. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Keempat pelaku bernama Cristian Viari, Iswandadi, Tegar, serta satu pelaku masih anak-anak di bawah umur berinisial FV. Keempatnya merupakan teman dari mahasiswi berinisial LN yang diduga menjadi korban pencabulan oleh SW.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian korban dan para pelaku, serta rekaman video pengeroyokan yang tersimpan di handphone yang viral beredar.
“Mereka kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan mendapat ancaman selama 7 tahun penjara,” tandas Tinton.
(k/red)






