
Nganjuk, BeritaTKP – Kamis, tanggal 25 Maret 2021 sekira Jam 22.00 Wib Satreskoba Unit II telah menangkap pengedar pil koplo alias double L di warung kopi Ds. Kepuh Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, tersangka ini berinisial SA, 42 th asal Ds. Rowoharjo Kec. Prambon Kab. Nganjuk.
Menurut Kabag Humas Polres Nganjuk Supriyanto kepada awak media menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 sekira Jam 22.00 Wib diwarung kopi Ds. Kepuh Kec. Kertosono Kab. Nganjuk

Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama HZ alamat Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, dan SA alamat Ds. Rorowoharjo Kec. Prambon Kab. Nganjuk diwarung kopi Ds. Kepuh Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan HZ ditemukan membawa Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 2 Lop/2000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam, dari interograsi HZ mendapatkan pil dobel L tersebut dari SA.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kepada SA mengakui dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp Merk Nokia 6 warna hitam hitam saat itu dipegang dengan menggunakan tangan kanan yang pada saat itu berada diwarung kopi Ds. Kepuh Kec. Kertosono Kab. Nganjuk.
Dari interograsi petugas menurut pengakuan SA mendapatkan pil dobel L tersebut dari DD (DPO) alamat Ds. Tembarak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk ( Masih dalam Pengembangan).Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka bakalan dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(mur)





