OGAN ILIR, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M.A. (38), warga Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, berhasil diamankan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai petani, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram, satu toples plastik kecil, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu korek api gas tanpa kepala beserta jarum, satu unit handphone merk Realme C2, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja. “Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sekitar rumahnya. Barang bukti ditemukan di belakang rumah dan di antara tumpukan bunga,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar narkoba dan diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengambilan sampel urine tersangka, hingga pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Selain itu, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Ogan Ilir. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkotika.(æ/red)