RIAU, BeritaTKP.com – KEPOLISIAN Daerah Riau merazia penambangan liar emas di empat desa di Kabupaten Inhu, Riau. Dalam razia itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 10 rakit alat penambang emas ilegal. Kapolres Inhu Ajun Komisaris Fahrian Siregar mengatakan 10 rakit alat itu langsung dimusnahkan. 

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku perusak lingkungan, terutama yang merugikan masyarakat dan ekosistem sungai,” ujar Fahrian dalam keterangan pers seperti dikutip pada Ahad, 24 Agustus 2025.

Fahrian mengatakan razia itu menyasar empat desa, yakni Desa Selunak, Kecamatan Batang; Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap; Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Pasir Penyu; dan Desa Pasir Plampaian, Kecamatan Sei Lalak.

Operasi pertama dilaksanakan di Desa Selunak. Operasi itu dipimpin Kapolsek Peranap Ajun Komisaris Rafidin Lumban Gaol. Mereka menemukan tiga rakit penambang emas ilegal yang ditinggalkan para pelaku. 

Operasi selanjutnya di Desa Pasir Batu Mandi dan Desa Pasir Plampian. Di kedua lokasi itu polisi menemukan dua alat rakit yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.  “Para pelaku sudah melarikan diri saat polisi tiba di lokasi,” ujar Fahrian.

Sebelumnya, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan mengatakan penertiban penambangan emas tanpa izin di sepanjang Sungai Kuantan dan Indragiri akan terus dilanjutkan. Polisi telah memetakan lokasi-lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Inhu.

Operasi sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Kuansing dengan 53 titik razia. Sebanyak 234 dompeng telah dimusnahkan dan 16 tersangka ditangkap dalam operasi di wilayah itu.

Herry mengatakan selama dua pekan terakhir Polda Riau telah menangani 7 laporan polisi tentang tambang emas ilegal. “Ini menandakan bahwa kegiatan ini cukup banyak yang nantinya kegiatan-kegiatan ilegal ini juga tadi disampaikan pengurus akan ditata kembali, ujar dia.

Herry mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan pemetaan wilayah yang termasuk dalam wilayah penambangan rakyat (WPR). Wilayah itu nantinya akan dikelola dan ditata bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan. (æ/red)