Sulawesi Selatan, BeritaTKP.Com -Operasi PPKM Darurat yang terjadi Oknum Satpol PP pukul pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, mulai diperiksa. Terduga pelaku yang merupakan Sekretaris Satpol PP itu terancam lima tahun kurungan penjara.
“Terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin, di Kabupaten Gowa, Kamis, 15 Juli 2021.
Tri menjelaskan pasal tersebut diberikan lantaran pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan pasutri pemilik kafe. Perbuatan pelaku juga mengakibatkan pasangan pasutri itu mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kanan.

Tri menyebut kejadian ini berawal sekitar pukul 20.30 Wita dan tiba-tiba datang beberapa orang petugas mempertanyakan suara musik berbunyi dan pintu terbuka lebar. Lalu korban menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live.
“Petugas lalu keluar dan memohon maaf,” jelasnya.
Namun beberapa saat kemudian pelaku bersama satu rekannya kembali kedalam cafe dan menanyakan surat ijin usaha dengan nada tinggi lalu mempermasalahkan pakaian yang dikenakan ibu hamil tersebut.
Lantaran menyinggung pakaian yang dikenakan ibu hamil itulah, korban kemudian marah dan keduanya saling adu mulut. Pelaku kemudian mendekati ibu hamil tersebut dan menunjuk tangan ke wajah korban dan berbicara dengan nada yang keras.
“Pemilik kafe lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik kafe,” ungkap Tri.
Kemudian ibu hamil tersebut berusaha agar pelaku berhenti menyerang suaminya dan secara reflex mengambil tempat duduk kemudian melempar kearah pelaku. Pelaku kemudian berbalik arah lalu menyerang istri pemilik kafe dan menamparnya.
“Setelah itu Polisi dan datang melerai dan membawa pelaku keluar dari kafe,” bebernya.
Tidak terima dengan perlakuan satpol pp , pasangan pasutri kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan terduga pelaku. Ke enam orang itu yakni satu dari Satpol PP Gowa, dua dari pihak kepolisian, satu orang dari masyarakat, dan dua orang yang merupakan korban penganiayaan. (Red)





