Lamongan, BeritaTKP.com – Kegiatan razia dilakukan oleh petugas Satpol PP Lamongan di sejumlah toko kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Babat. Hasil yang didapatkan dari kegiatan razia tersebut, petugas Satpol PP Lamongan telah mengamankan ratusan ribu bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah.

“Kami mendapatkan barang bukti ada toko yang menyimpan sebanyak 101 ribu bungkus rokok tanpa cukai siap edar dengan nominal sekitar Rp50 juta,” ujar Kasi Penyelidikan Satpol PP Lamongan Edy Yuliono, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Edy menambahkan, dengan masih adanya roko tanpa pita cukai di sejumlah toko kelontong ini menjadi bukti bahwa peredaran barang ilegal tersebut hingga kini masih marak. Hal ini membuat, Satpol PP Lamongan akan terus menggencarkan aksi razia roko secara berkala di wilayah Lamongan.

“Petugas Satpol PP merazia satu persatu toko kelontong yang berada di pasar tradisional di Lamongan, di mana waktu dan tempat razia tidak bisa kami sebutkan,” terangnya.

Saat razia, Edy memaparkan, para petugas melakukan pemeriksaan semua rokok yang ada di etalase tokodi satu persatu menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet.

Ia menegaskan, kehadiran rokok tanpa cukai tersebut harus ditindak secara tegas agar lenyap dari pasaran. Sambil merazia roko ilegal, pihak Edy juga akan melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan agen yang menawarkan roko tanpa pita cukai. (Din/RED)