Tulungagung, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Tulungagung gelar reka ulang adegan (rekostruksi) bagaimana meninggalnya bayi yang jasadnya ditemukan di dalam tangki air toilet Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dipsendikpora) Tulungagung.
Rekonstruksi dilakukan oleh tersangka dan sejumlah saksi di toilet ruang Satreskrim Polres Tulungagung, pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka dalam kasus ini merupakan siswi berinisial NN (16), yang saat ini tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor sesuai proses hukum yang berlaku.

Selama rekonstruksi, tersangka memeragakan 51 adegan. “Seharusnya ada 47 adegan dalam BAP, namun saat rekonstruksi didapati 51 adegan. Meskipun begitu tambahan adegan ini tidak mengurangi subtansi pokok dalam kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Anshori menjelaskan, dalam salah satu adegan rekonstruksi tersebut, ada adegan dimana tersangka bersama dengan dua orang temannya tengah mendapatkan tugas ekstrakurikuler dari sekolah, yang mana salah satu lokasinya ada di Kantor Dispendikpora Tulungagung.
Kemudian saat hendak pulang, tiba-tiba merasa sakit perut dan meminta ditunjukkan lokasi toilet. “Jadi tersangka ini dapat ekskul menawarkan sayur-sayuran dari dinas ke dinas di sekitar, sampai pada masuk ke dinas pendidikan ini,” ucapnya.
Anshori melanjutkan, menurut keterangan dari tersangka, bayi itu dilahirkan tidak menangis, dan hanya menggerak-gerakkan tangannya saja. Kemudian tersangka memutus ari-ari bayi dengan tangan, lalu mengguyur tubuh bayi dengan air untuk membersihkannya dari lumuran darah.
Karena kebingungan, kemudian tersangka memasukkan bayi ke dalam tangki kloset duduk di lokasi itu. “Alasannya karena malu hamil di luar nikah,” jelasnya.
Adegan rekonstruksi ini dilakukan untuk menelisik bagaimana kejadian atau fakta dibalik penemuan bayi di dalam tanki closet duduk di toilet Kantor Dispendikpora Tulungagung yang sudah diberitakan sejak Kamis (20/10/2022) lalu.
Aksi tersangka terekam CCTV di lokasi itu. Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara. (Din/RED)





