SOLO, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek sebuah outlet di kawasan Lokananta Solo yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan cup gelas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 193 cup berisi minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya perkelahian yang terjadi di sekitar area tribun belakang kawasan Lokananta.
Setelah kejadian tersebut, Satpol PP melakukan penyelidikan secara tertutup selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Didik.
Miras Dikemas dalam Cup dengan Kode Tertentu
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah outlet bernama Ruang Bahagia. Petugas menemukan adanya penjualan miras golongan B dan C yang tidak dikemas dalam botolasli, melainkan dipindahkan ke dalam cup gelasan.
Didik menjelaskan, setiap cup yang berisi miras hanya diberi kode atau inisial tertentu. Kode tersebut diduga digunakan untuk menandai jenis maupun merek minuman yang dijual.
“Minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya,” jelasnya.
Selain itu, transaksi penjualan juga dilakukan tanpa nota maupun pencatatan resmi.
193 Cup Miras Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Satpol PP memastikan tindakan dilakukan karena penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada pengelola outlet.(æ/red)





