Sidoarjo, BeritaTKP.com – Demi meminimalisir keberadaan benda-barang yang dilarang dan berbahaya, tim Satuan Operasional dan Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Sidoarjo, melakukan upaya penggeledahan di beberapa kamar hunian narapidana, pada Selasa (3/10/2023) kemarin malam.

“Penggeladahan secara rutin memang kami arahkan untuk meminimalisir keberadaan ponsel, narkoba, senjata tajam dan kabel listrik ilegal, yang mungkin ada di dalam lapas/ rutan jajaran,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dilansir dari memorandum.

Langkah tersebut diperlukan sebagai upaya pendeteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban jelang akhir tahun. “Biasanya menjelang akhir tahun tingkat kerawanan meningkat, otomatis penggeledahan juga harus lebih digencarkan,” urai Heni.

Salah satu lapas yang langsung menindaklanjuti arahan tersebut adalah Lapas IIA Sidoarjo. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Satuan Operasi Patnal Lapas Sidoarjo Tri Wibawa dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak. “Pada operasi penggeledahan kali ini, kami mengerahkan tim internal saja yaitu dari jajaran staf keamanan dan regu pengamanan, yang terdiri dari 9 anggota,” ujar Prayogo.

Operasi penggeledahan yang berlangsung dari pukul 18.00 hingga 19.00 WIB ini menyasar dari Blok A Kamar 2, 13, serta Blok B Kamar 4. Aksi tegas ini, merupakan bagian dari upaya Lapas Sidoarjo untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Sejumlah barang larangan yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, 2 buah potongan kuku, 5 buah sendok logam, 2 roll kabel ilegal, 1 buah senjata tajam buatan, 1 buah kapi plamir besi.

Semua barang-barang hasil razia dan penggeledahan ini selanjutnya diinventarisir dan didata oleh petugas. Rencananya, barang-barang bukti ini akan diamankan untuk proses selanjutnya. “Termasuk pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” urainya. (Din/RED)