Tangerang, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus narkoba didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Rumah kontrakan itu diduga dijadikan gudang untuk penyimpanan 72 kilogram sabu.

“Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian, pada Senin (1/7/2024).

Usai terbongkar polisi menangkap dua pria berinisial R dan A. Dari kedua pria yang berprofesi sebagai kurir sabu dari tangan keduanya polisi berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram.

“Awal mula mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ucapnya.

Lalu, polisi juga melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug tersebut.

“72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” ungkapnya.

“Perannya dia kurir tadi kan dia berhasil digeledah oleh Subdit 3, diamankan 1 kg di dalam tasnya. Masih didalami, kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini. Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3 nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa,” pungkasnya. (æ/RED)