BELU- NTT. BERITA- TKP. COM – Satgas Pamtas RI- RDTL Yonif 743/PSY menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan berupa 1 unit Sepeda Motor CBR 150 cc.
kepada pihak Bea Cukai Atambua di- Jln. Marsda Adi Sucipto Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu NTT. yang-diserahkan oleh Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letda Inf Aprizal Tani dan diterima oleh Kasi PLH(Penindakan dan Penyidikan) Bapak Roben Dima untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Selasa- 15/03/2022,”lalu.
Dansatgas Pamtas RI- RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto dalam keterangannya diMakotis Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu NTT. mengatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor CBR 150 cc tersebut merupakan hasil operasi dari Pos Satgas Pamtas RI- RDTL Yonif 743/PSY di jalur tikus perbatasan Indonesia- Timor Leste. Rabu- 16/03/2022.
Dansatgas menambahkan Satgas Yonif 743/PSY akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal diwilayah perbatasan dengan memperketat serta patroli yang lebih intens dijalur tidak resmi wilayah perbatasan RI- RDTL.
Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Atambua yang diwakili oleh Kasi PLH (Penindakan dan Penyidikan) Roben Dima mengucapkan terimakasih dan kerja sama yang dilakukan oleh Satgas Yonif 743/PSY dalam mencegah tindakan ilegal diwilayah perbatasan,”Ucap(Eny S.)







