Sarang Peredaran Pil Koplo Di Lasem Demak, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

927

KOPLOSurabaya, BeritaTkp.com – Marak nya peredaran pil koplo di wilayah Hukum polsekta krembangan dan polres KP3 Surabaya seakan tak pernah habis untuk di basmi dari kenyataan, pasalnya peredaran pil koplo di lasem demak sangat aman dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang ini, hal ini bisa di buktikan siapa aja yang ingin mencoba untuk pembelian pil koplo di jalan lasem 10 pinggir pos kamling, untuk melakukan transaksi pembelian pil koplo tersebut ibarat membeli kacang kulit di warung, sebab pil koplo yang di jual untuk setiap pembelian seharga Rp 15 Ribu mendapat 10 biji pil haram yang siap untuk di konsumsi.

Dengan adanya peredaran pil setan ini membuat warga lasem jadi miris terhadap generasi muda penerus bangsa, karana peredaran Pil haram bisa mempengarui citra buruk tehadap warga setempat, warga berharap agar peredaran pil haram ini bisa di berantas hingga akar-akarnya, sebab Bandar pil koplo yang bernama Amin dan Totok ini sangat pintar dalam melakukan transaksi, disamping itu mereka pintar meloby oknum polisi untuk mensukseskan misinya mengedarkan pil haram tersebut, disamping itu Bandar pil haram tersebut juga mempunyai empat anak buah, yang satu sebagai penerima tamu dari aparat penegak Hukum, yang tiga sebagai transaksi penjualan pil haramnya”peredaran pil setan di jalan Lasem Gg 10 bisa dikatakan kondusif dalam penjualan pil haram’’.

Aparat penegak Hukum sendiri seakan tak punya nyali untuk melakukan penangkapan atau penggrebekan terhadap Amin dan Totok ini, diduga dari oknum polisi ada yang keluar masuk di rumah bandar pil haram untuk menagih janji uang upeti dan keamanan, masih menurut warga setempat peredaran ini bisa dikata Bandar besar yang ada di Surabaya karna di lasem ibarat distributor obat-obatan pil haram paling murah khususnya di Surabaya, warga menututurkan dalam sehari untuk transaksi penjualan obat pil haram hampir 50 pasien yang berdatangan untuk membeli obat haram tersebut.

Salah satu wartawan BeritaTkp.com, berpura-pura sebagai pasien yang kecanduan pil haram tersebut, dalam aksinya wartawan tersebut bertanya di salah satu warung, dan kebetulan ada teman lama yang tinggal di sekitar kampung lasem juga kenal dengan anak buah Amin dan Totok, dengan menggunakan kata sandi”sek onok ta barang mu? jawab nya pun singkat, entenono dan menyodorkan uang Rp 15 ribu dalam 5 menit barang pil haram 10 butir sudah ada ditangan’’ ternyata dalam aksinya memberantas peredaran narkoba KAPOLRI sudan memberikan antensi pada jajarannya untuk membrantas peredaran Narkoba, tapi pada kenyataan peredaran Narkoba atau pil koplo sudah lama di dengar oleh jajaran polsekta krembangan, tapi kenyataanya di lapangan, pihak penegak hukum tidak pernah respon terhadap peredaran pil koplo.

Padahal jelas fakta dilapangan, para penegak hukum mengabaikan antensi KAPOLRI, seakan-akanpenegak hukum metutup mata dengan adanya peredaran pil setan di jalan Lasem tersebut, apalagi Pil koplo adalah salah satu jenis psikotropika, menurut UU No.5 tahun 1997 psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pil koplo adalah golongan obat2 anti cemas, dan golongan antiinsomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter dan dosis terapeutik. Dipakai dalam dosis besar sekali tenggak untuk diambil “efek sampingnya”, melayang atau “high” dan “fly”. Berarti semua jenis obat anxiolitik dan antiinsonia bisa saja masuk kriteria “pil koplo”( FIRMAN )