SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang warga Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, bernama Abdul Khalim Al Bana (29), mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Rabu (24/6/2026). Kedatangannya untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dirinya kehilangan sepeda motor.

Dalam keterangannya, Abdul Khalim mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Arma Swastika Sungging (31), warga Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Atas peristiwa tersebut, Abdul Khalim telah melaporkan terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/660/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Maret 2026.

Abdul Khalim menjelaskan, permasalahan bermula ketika dirinya ditawari pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) oleh Arma Swastika Sungging. Saat itu, Arma menawarkan dua pilihan lokasi kerja, yakni di Delta Plaza Surabaya atau Royal Plaza Surabaya.

Namun untuk dapat diterima bekerja, Abdul Khalim diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp3,5 juta. Dari jumlah tersebut, korban hanya diminta menyediakan Rp2,5 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1 juta disebut akan ditanggung terlebih dahulu oleh Arma.

Pada 5 April 2025 sekitar pukul 22.05 WIB, Abdul Khalim mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui aplikasi DANA ke nomor 081276769939 atas nama Arma Swastika Sungging P. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp1 juta diserahkan secara tunai.

Setelah seluruh pembayaran sebesar Rp2,5 juta dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Saat korban menagih janji tersebut, Arma kembali memberikan persyaratan tambahan dengan meminta korban menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya sebagai jaminan agar bisa diterima bekerja.

Karena percaya dengan perkataan Arma, Abdul Khalim kemudian menyerahkan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 AT tahun 2018 dengan nomor polisi S 3031 IE.

Namun belakangan, korban mengaku mengetahui bahwa BPKB tersebut ternyata telah digadaikan tanpa izin dan sepengetahuannya kepada PT Smart Multi Finance Cabang Surabaya dengan nilai pinjaman sekitar Rp8 juta.

“Kalau mau diterima kerja harus menjaminkan BPKB. Ternyata BPKB digadaikan tanpa izin dan sepengetahuan saya ke PT Smart Multi Finance sebesar Rp8 juta. Arma diminta pertanggungjawaban tidak mau. Akhirnya saya lapor ke Polrestabes Surabaya,” ujar Abdul Khalim saat memberikan keterangan di hadapan kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.

Korban mengaku baru mengetahui BPKB miliknya dijadikan jaminan ketika sepeda motor yang digunakannya ditarik oleh sejumlah debt collector saat melintas di kawasan Jalan Penjaringan Sari, Surabaya, pada 11 Agustus 2025.

Setelah itu, dirinya diminta datang ke kantor PT Smart Multi Finance untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Dari informasi yang diperoleh, proses pengajuan pinjaman dilakukan dengan cara kendaraan digesek atau diverifikasi di rumah Arma Swastika Sungging.

Menurut Abdul Khalim, terduga pelaku hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali. Selanjutnya terjadi tunggakan pembayaran hingga akhirnya pihak pembiayaan melakukan penarikan kendaraan.

“Dari situ ketahuan, saat mau gadaikan, sepeda motor digesek di rumah Arma. Arma cuma bayar dua kali angsuran. Karena keterlambatan angsuran itu, motor saya ditarik debt collector,” katanya.

Sejak laporan dibuat di Polrestabes Surabaya, Abdul Khalim mengaku telah menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit V Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Korban berharap kendaraan miliknya dapat kembali dan perkara yang dilaporkannya segera memperoleh kepastian hukum.

“Saya berharap kendaraan dapat segera kembali dan terlapor diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya berniat menebus pinjaman pokok yang digunakan dalam penggadaian BPKB tersebut kepada PT Smart Multi Finance. Namun langkah itu belum dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa terduga pelaku tidak akan bertanggung jawab.

“Karena debiturnya atas nama Arma Swastika Sungging. Jika ditebus, maka terlapor dikhawatirkan tidak mau bertanggung jawab,” kata Dodik Firmansyah.

Dodik menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya hingga terdapat kepastian hukum bagi kliennya. Ia juga berharap penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

“Kami yakin pihak Polrestabes Surabaya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Dugaan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Total kerugian yang dialami klien kami diperkirakan mencapai kurang lebih Rp20 juta,” jelas Dodik Firmansyah. (red)