YOGYAKARTA, BeritaTKP.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta berujung pada penindakan internal terhadap anggota kepolisian.

Propam Polresta Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada seorang anggota berinisial Aipda S yang diduga meminta jatah makan kepada pedagang tersebut.

Pemeriksaan Tiga Anggota Polisi

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handoko menyampaikan bahwa pemilik Bolosego, Dyah L Fardisa, telah dimintai keterangan pada Senin (21/9/2026).

Selain itu, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga personel yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut.

Hasil pemeriksaan kemudian dibahas melalui gelar perkara internal.

“Hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” ujar Wahyu.

Satu Anggota Terbukti Melanggar

Dari tiga anggota yang diperiksa, hanya Aipda S yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.

Sementara itu, dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Menjalani Proses Disiplin

Sebagai tindak lanjut, Aipda S telah ditempatkan dalam pengamanan khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Selanjutnya, kasus tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin.

Propam Polresta Yogyakarta menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menjaga profesionalitas serta akuntabilitas anggota kepolisian.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi publik dan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Wahyu.(æ/red)