MATARAM,BeritaTKP.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang karyawan hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, berinisial BI alias S terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga negara Inggris berinisial MSG.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membenarkan penangkapan tersebut. S kini telah ditahan di Rutan Polda NTB.
“Kami menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial MSG,” ujar Pujewati.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Polda NTB menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut pada Selasa (15/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 16 September 2026.
Kemudian pada 17 September 2026, BI alias S resmi ditahan oleh penyidik Polda NTB.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- flashdisk berisi foto dan video yang berkaitan dengan pelaku dan korban,
- pakaian korban,
- celana dalam hitam,
- hasil pemeriksaan medis dari Bali International Hospital,
- hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Polda NTB belum menjelaskan secara rinci kronologi kejadian. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban berada dalam kondisi mabuk.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
BI alias S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan:
- Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
- Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.(æ/red)





