
Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MNA (19) warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi atas ulah bengisnya yang ia lakukan terhadap siswi SD kelas 1 yang masih berusia 7 tahun.
MNA diketahui telah memperkosa korban yang tak lain tetangganya sendiri hingga korban mengalami pendarahan hebat. Korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan. “Pelaku sudah kami amankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (25/09/2023).
Pelaku melangsung aksi bejatnya tersebut, pada Sabtu (23/9/2023) lalu di rumah korban berkali-kali sejak siang hingga sore. Saat itu kedua orang tua korban sama-sama bekerja dan hanya ditemani adiknya yang masih berusia 5 tahun.
Menurut Agus, akibat pemerkosaan itu, korban mengalami pendarahan di kemaluannya. Ibu korban yang mengetahui hal ini langsung menghubungi suaminya yang saat itu juga dalam posisi bekerja.
Mendengar kabar tersebut ayah korban langsung bergegas pulang untuk memeriksakan anaknya. “Di sana, ayah korban melihat anaknya dalam kondisi pendarahan parah. Tanpa pikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” terang Agus.
Korban sempat berbohong saat ditanyai oleh kedua orang tuanya dengan mengaku dicakar kucing. Namun setelab didesak, akhirnya korban mengakui jika dirinya baru saja diperkosa pelaku.
Memastikan hal itu, orang tua korban juga menanyai pelaku. “Oleh orang tua korban, insiden tersebut juga ditanyakan langsung terhadap pelaku. Pelaku tidak mengelak jika telah menyetubuhi korban,” beber Agus.
Pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi. “Pelaku kini telah kami tahan,” sambung Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandas Agus. (Din/RED)





