LAMPUNG, BeritaTKP.co – Rasa sakit hati akibat kerap menerima hinaan dan sindiran kasar dari tetangganya sendiri memicu tindakan kriminal yang dilakukan oleh Kadek Puja Yana (32). Pria asal Kelurahan Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ini akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang setelah terbukti mencuri dua unit telepon genggam milik tetangganya, Kadek Parte Yase.

Motif Sakit Hati Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melancarkan aksinya karena merasa tertekan mentalnya akibat perilaku korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena sering disindir dan dihina oleh korban dengan kata-kata kasar, seperti disebut sebagai orang yang tidak punya masa depan dan susah maju. Karena itulah pelaku nekat melakukan pencurian,” ujar Apfryyadi, Selasa (14/7/2026).

Kronologi Kejadian Aksi pencurian tersebut terjadi pada 3 Juni 2026 lalu saat korban sedang pergi ke sawah. Memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur dua unit ponsel milik korban, yakni iPhone 8 berwarna emas dan Oppo Reno 4F berwarna hitam, yang saat itu tengah diisi daya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp5 juta.

Penangkapan Pelaku Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku. Kadek Puja Yana akhirnya ditangkap di kediamannya pada Senin (13/7/2026). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan kedua ponsel milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(æ/red)