LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Fakta baru terungkap terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla dan Kereta Api (KA) Babaranjang di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026). Diduga kuat, kecelakaan yang menewaskan dua siswi SMA tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi yang nekat menerobos meski telah mendapat peringatan.

Detail Kejadian Insiden tragis ini terjadi di perlintasan resmi Kilometer 126+9, ruas antara Stasiun Tulungbuyut dan Negararatu, sekitar pukul 06.30 WIB. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi palang pintu serta dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan.

Berdasarkan keterangan pihak PT KAI, masinis KA Babaranjang nomor 4049 relasi Tanjung Enim–Tarahan telah membunyikan semboyan 35 (klakson) secara berulang sebagai tanda peringatan sebelum melintasi perlintasan. Namun, mobil bernomor polisi B 1310 BID yang dikendarai oleh Riki Farel (16) tetap melaju dan mencoba menerobos.

“Mobil tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas penjaga perlintasan sehingga tertabrak kereta api,” jelas Kombes Pol Yuni, Selasa (14/7/2026).

Identitas Korban Dalam kecelakaan tersebut, mobil menghantam bagian samping kendaraan hingga mengakibatkan kerusakan parah. Dua penumpang yang duduk di kursi belakang, yakni Siti Komariah (18) dan Ayu Fifita (14), tewas di tempat kejadian. Sementara itu, pengemudi mobil, Riki Farel, selamat namun mengalami luka robek di kepala dan lecet di bagian pelipis kanan. Saat ini, Riki tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Imbauan Kepolisian Polda Lampung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan seluruh kronologi melalui pemeriksaan saksi dan olah TKP. Kombes Pol Yuni menegaskan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kelalaian pengemudi.

Pihak kepolisian juga kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di perlintasan sebidang.

“Jangan memaksakan melintas ketika kereta akan lewat. Keselamatan harus menjadi prioritas agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi,” tutup Yuni.(æ/red)