Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Seorang dosen bernama Adhitya Rol Asmi (AR) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pelecehan seksual terhadap DR. DR adalah seorang mahasiswi Falkutas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, Senin (6/12/2021).

“Dosen AR ditetapkan sebagai tersangka atas korban DR, selaku dosen pembimbing untuk proses pembuatan skripsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera diterbitkan surat penahanan yang berlaku malam ini pukul 00.00,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan. Senin (6/12/2021).

Hisar mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban.

Sementara ini, dirinya berujar, tersangka Aditya baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.

“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi, rasa keberanian dari korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” kata dia.

Sementara terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti beserta saksi.

“Untuk tersangka AR dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat 1 hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar dia. (RED)