Ngawi, BeritaTKP.com – Peredaran minuman keras memang harus cepat dibasmi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Ngawi. Pihaknya telah menggerebek dua rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak. Dua rumah milik Sariman ,58, dan Suryani ,46, tersebut berada di Dusun/Desa Sidolaju, Widodaren, Ngawi.
“Kita mengamankan barang bukti peralatan tradisional untuk memasak minuman beralkohol jenis arak dari dua rumah di Desa Sidolaju Widodaren. Keduanya pria wanita kita tetapkan menjadi tersangka,” pungkas Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma, Senin (6/12/2021).
Kedua tersangka tersebut ternyata bukan suami istri. Dari rumah kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gentong, alat penyulingan, ember, dan sejumlah bahan pembuat arak seperti tape serta gula merah.
“Kita amankan peralatan memasak arak mulai gentong untuk tempat fermentasi bahan arak dan juga tempat penyulingan. Kemudian bahan pembuat arak seperti tape dan gula merah,” jelas Ricky.
Ricky mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku belum lama memproduksi arak. Dalam sehari hanya memproduksi 4 botol air mineral ukuran 1,5 liter dan dijual seharga Rp 80 ribu.
“Omset masih kecil sehari Rp 300 ribu itu sehari hanya 4 sampai 5 botol air mineral ukuran 1,5 liter. Dijual per botol Rp 80 ribu,” terang Ricky.
Razia rumah produksi minuman beralkohol tersebut juga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas. “Razia bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas menjelang libur Nataru,” tuturnya.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Ngawi AKP Elang Prasetiyo menyampaikan bahwa tersangka akan dikenakan undang-undang tipiring dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. “Kita tidak tahan tersangka karena tipiring dan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” pungkas Elang.
“Pasal 4 ayat (1) PERDA Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat berwenang,” tegasnya.
(k/red)






