Lampung Timur, BeritaTKP.com – Seorang remaja perempuan berinisial NA (16) di Lampung Timur menjadi korban penculikan selama enam bulan oleh Ida Bagus Made Wibawa (27). Aksi tersebut dipicu masalah utang antara orang tua korban dan keluarga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku menjemput paksa NA di rumahnya pada Juni 2025 ketika ia sedang seorang diri. Pelaku lalu membawa NA ke rumahnya di Kecamatan Labuhan Ratu.
“Motif utamanya adalah utang piutang. Karena utang belum dilunasi, pelaku membawa korban ke rumahnya,” jelas Stefanus, Rabu (3/12).
Disekap dan Dipaksa Bekerja
Selama enam bulan berada di rumah pelaku, NA tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga. Pelaku juga mengintimidasi korban agar tidak melarikan diri.
Keluarga NA tidak mengetahui kondisi tersebut karena sang ayah bekerja di Sumatera Selatan, sementara ibunya berada di luar negeri. Mereka sempat melaporkan NA sebagai orang hilang setelah tidak dapat menghubunginya.
Berhasil Kabur dan Menghubungi Keluarga
Kasus ini terungkap setelah NA berhasil kabur pada 25 November 2025. Ia meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya dan meminta pertolongan. Keluarga kemudian menjemput NA dan melapor ke polisi.
Tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah langsung bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Stefanus.
Pelaku Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini ditahan dan dijerat tindak pidana perlindungan anak serta penculikan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(æ/red)





