Sikka, BeritaTKP.com – Seorang anggota Sat Polairud Polres Sikka, Bripka Akmal Fajri Suksin, harus berhadapan dengan hukum internal kepolisian usai menganiaya seorang wanita bernama Hartina dan seorang pria bernama Yardi menggunakan popor senjata laras panjang SS1. Meski kasus pidananya telah dicabut dan kedua pihak berdamai, Propam menegaskan proses etik tetap berjalan.

Kesepakatan damai ditandatangani di Maumere pada Selasa (2/12/2025). Dalam surat pernyataan tersebut, Bripka Fajri mengaku menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Sementara pihak korban menyatakan telah memaafkan dan tidak melanjutkan laporan pidana.

“Kami telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat perdamaian.

Propam: Damai Boleh, Proses Etik Tetap Jalan

Kasi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, menegaskan bahwa perdamaian tidak menghentikan proses pelanggaran disiplin maupun etik yang dilakukan anggota kepolisian.

“Walaupun pidananya adalah delik aduan dan diselesaikan secara kekeluargaan, pelanggaran etik tetap menjadi kewenangan internal. Kami akan menindak tegas sekecil apa pun pelanggaran anggota,” tegasnya.

Kronologi: Pelaku Datang Mabuk Bawa Senjata SS1

Peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, pada Minggu (30/11/2025) sore.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Bripka Akmal mendatangi rumah Hartina dan Yardi dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku memukul keduanya menggunakan popor senjata. Hartina mengalami luka memar pada jari tengah, sementara pintu rumah korban ikut rusak karena benturan hantaman.

Setelah menerima laporan, Unit Propam Polres Sikka langsung mendatangi lokasi dan menangkap Bripka Akmal saat itu juga.(æ/red)